Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2024 Menurun, Kalimantan Utara dari Peringkat 4 ke 7
Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dewan Pers mengukur 3 variabel lingkungan dan 20 indikator yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Lingkungan Fisik dan Politik mengukur 9 indikator, Lingkungan Ekonomi mengukur 5 inidkator, dan Lingkungan Hukum mengukur 6 indikator. Survei dilaksanakan Bulan Mei – September 2024 di seluruh 38 provinsi di Indonesia dengan telah melibatkan 407 orang informan ahli, yang terdiri dari 393 informan ahli dari 38 provinsi dan 14 informan ahli tingkat nasional (National Assessment Council/NAC).
Nilai IKP Tahun 2024 adalah sebesar 69,36 dan masuk ke dalam kategori “Cukup Bebas”. Nilai ini turun -2,21 poin dibandingkan nilai IKP pada Tahun 2023. Skor di setiap lingkungan berada dalam kisaran angka yang hampir sama, yaitu di sekitar 67-70, yang menunjukkan bahwa kondisi kemerdekaan pers nasional berada dalam kategori “Cukup Bebas” di semua lingkungan. Sekalipun demikian, Lingkungan Ekonomi skornya paling rendah, yaitu 67,74, Lingkungan Fisik & Politik memiliki angka lebih tinggi, yaitu 70,06, dan Lingkungan Hukum memiliki angka 69,44.
Perhitungan IKP Nasional didapat dari nilai IKP Provinsi (rata-rata nilai IKP dari 38 provinsi) dengan bobot 70%, ditambah dengan nilai IKP NAC (National Assessment Council) dengan bobot 30%. Hasil IKP Provinsi masih lebih tinggi dibanding IKP NAC, yaitu 71,64 berbanding 64,04, dan itulah yang menyebabkan nilai IKP Nasional jadi sedikit lebih rendah dibanding IKP Provinsi.

Rekomendasi Dewan Pers:
- Untuk menangani secara tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis, selain Polri, aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung juga perlu mengawal proses penegakan hukum yang adil dan tuntas, dengan mengutamakan penerapan UU Pers dan mengedepankan hukum perdata dibandingkan hukum pidana pada kasus-kasus hukum yang melibatkan pers.
- Dalam kaitannya dengan penanganan hukum di atas, Dewan Pers perlu memperkuat strategi dan melaksanakan kembali sosialisasi yang lebih efektif kepada berbagai lembaga penegakan hukum mengenai pentingnya UU Pers untuk menjadi rujukan utama proses hukum yang terkait jurnalisme demi upaya membangun jurnalisme pers sebagai salah satu dari empat pilar demokrasi.
- Dalam meningkatkan kebebasan pers dari adanya intervensi dan independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, Dewan Pers perlu melanjutkan sosialisasi yang lebih masif mengenai pentingnya jurnalisme yang independen dan profesional serta perbedaan antara perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers16 dengan yang tidak untuk membantu pemerintah daerah membangun kemitraan yang sehat dengan perusahaan pers.
- Kemendagri perlu menyusun aturan atau himbauan teknis kepada pemerintah daerah untuk mendahulukan kerjasama pemberitaan dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers, termasuk himbauan kepada pemerintah daerah untuk membuat aturan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas serta aturan mengenai Kesetaraan bagi Kelompok Rentan.
- Dewan Pers bekerjasama dengan organisasi media dan organisasi jurnalis perlu memperkuat strategi peningkatan kompetensi sekaligus pengawasan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yang mengedepankan kode etik jurnalistik dan pemberitaan yang akurat dan berimbang.
- Bappenas, Kemenkominfo dan instansi pemerintah lainnya, serta DPR RI, terutama Komisi II dan Komisi III perlu menggulirkan adanya Democracy Trust Fund atau Endowment Fund untuk mengatasi beberapa masalah utama kemerdekaan pers di Indonesia, antara lain:
– Memberi solusi kepada hampir semua perusahaan pers di Indonesia yang sangat bergantung pada berbagai kelompok kepentingan yang kuat yang dapat mengganggu independensi jurnalisme dan keberlangsungan pers yang sehat di Indonesia.
– Memperbaiki tata kelola perusahaan pers yang saat ini makin terpuruk oleh kondisi ekonomi dan makin liberalnya situasi persaingan antara perusahaan pers dengan media sosial, buzzer, influencer dan media abalabal yang menyebarkan berita hoaks yang berdampak negatif pada masyarakat.
– Memperbaiki kesejahteraan para jurnalis yang pada gilirannya akan memberi dampak positif terhadap profesionalisme dan independensi jurnalis dalam membuat pemberitaan yang mengedepankan kepentingan publik. - BPK dapat menyusun panduan kemitraan yang profesional antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers, sekaligus mendorong Pemda membuat aturan agar kontrak pemberitaan yang dibuat oleh pemerintah daerah dapat mendahulukan perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers.
- Dewan Pers perlu memperbanyak kerjasama pelatihan tentang penguatan aspek teknologi dalam pembuatan dan distribusi berita melalui platform online, termasuk penanganan dan mitigasi terhadap adanya potensi serangan siber yang menimpa media-media pers di Indonesia.
Untuk Provinsi Kalimantan Utara, IKP tahun 2024 mengalami penurunan peringkat dari tahun 2023 yakni turun 3 peringkat. Jika sebelumnya Kalimantan Utara berada diperingkat 4, kini menjadi peringkat 7. Hal itu menunjukkan terjadi penurunan nilai IKP di Kalimantan Utara dengan nilai 75,45 dari sebelumnya tahun 2023 dengan nilai 82,42. Dari tahun 2023 dan 2024 Kalimantan Utara meraih predikat “Cukup Bebas” IKPnya.
Secara keseluruhan, ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari Survei IKP Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Utara, yaitu:
- Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2024 di Provinsi Kalimatan Utara adalah 75,45, mengalami penurunan yang cukup tajam dibandingkan Tahun 2023 sebesar 82,42. Penurunan terjadi di semua dimensi, yaitu Lingkungan Fisik Politik sebesar 77,96 (turun -5,39), Lingkungan Ekonomi sebesar 70,97 (turun -10,86), dan Lingkungan Hukum sebesar 74,63 (turun -6,50).
- Ada 3 indikator yang menyebabkan nilai IKP Kalimantan Utara turun dan di Tahun 2024 ini bernilai di bawah 60 dengan kategori “Agak Bebas”. Ketiga indikator tersebut adalah Independensi dari Kelompok Kepentingan Kuat : 66,85 (turun 13,50), yang kedua adalah indikator Mekanisme Pemulihan : 68,67 (turun -12,54) dan ketiga adalah indikator Kelembagaan Berorientasi Kepentingan Publik : 71,43 (turun -11,64).
- Selain itu ada dua indikator yang sudah bernilai baik dengan nilai di atas 80 dengan kategori “Bebas”. Kedua indikator tersebut ada di Lingkungan Fisik Politik, yaitu Akurat dan Berimbang dengan nilai 82,22 dan Kebebasan Berserikat dengan nilai 81,56.
- Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan yang masih tertutup terhadap pemberitaan ada intervensi dari oknum tertentu juga tidak bisa dikontak
- Indikator Keragaman Pandangan masih banyak sterotipe bahwa kalau Perempuan susah diajak meliput karena keterbatasan fisik, kuantitas jurnalis Perempuan berkurang. Berkaitan dengan sterotipe pemberitaan gender sebaiknya diadakan pelatihan berita perspektif gender agar banyak wartawan yang punya perspektif gender dalam pemberitaannya atau pengarusutamaan gender.
- Indikator Kesetaraan Bagi Kelompok Rentan memiliki nilai rendah karena masih minim berita yang dapat dinikmati kaum disabilitas kecuali Polda
- Untuk Indikator Tata Kelola Perusahaan yang Baik, masih banyak wartawan yang mendapat gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Masalah gaji yang rendah bagi kalangan pekerja pers ini adalah isu serius yang memerlukan perhatian dan solusi dari berbagai pihak. Ini menyangkut keberlangsungan dan kualitas jurnalisme yang baik yang seharusnya datang dari pekerja pers yang sejahtera.
- Sebagai salah satu syarat media yang terverifikasi Dewan Pers adalah memberikan kepada pekerjanya paling sedikit 13 kali gaji setara UMP dalam satu tahun, berikut jaminan sosial sebagaimana diatur oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Namun hasil survei mencatat banyak media yang secara administratif memenuhi syarat tersebut namun prakteknya banyak yang menyimpang. Mungkin hanya media-media besar yang secara praktek bisa memenuhi syarat tersebut.
Beberapa rekomendasi yang dapat disusun berdasarkan hasil Survei IKP Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Utara adalah:
- Dewan Pers perlu membuat kajian lebih dalam mengenai efektifitas penerapan Standar Perusahaan Pers, terutama yang mengacu kepada kewajiban Perusahaan Pers untuk memenuhi syarat pemberian 13 kali gaji setara UMP dalam satu tahun berikut jaminan sosial lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 209 tentang Standar Perusahaan Pers. Kajian ini hendaknya juga melihat dan memitigasi segala kendala yang dihadapi termasuk akseptabilitas dari perusahaan media dalam penerapan Standar Perusahaan Pers dimaksud.
- Dewan Pers perlu meningkatkan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan badan publik lainnya tentang pentingnya proses verifikasi dewan pers untuk memperkuat kualitas pers sebagai pilar keempat demokrasi dan menghimbau pemerintah daerah dan badan publik lainnya untuk menjadikan perusahaan pers yang sudah terverifikasi sebagai salah satu syarat untuk membuat kontrak kerjasama pemberitaan maupun kerjasama iklan dan advertorial.
- Dewan Pers perlu mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan regulasi terkait perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas termasuk membuat aturan yang mewajibkan media lokal untuk menyiarkan berita yang dapat dicerna oleh penyandang disabilitas, seperti penderita tuna rungu dan tuna netra.
- Dewan Pers mendorong kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum agar jurnalis dapat mengakses berita yang akurat dan berimbang.
- Pemerintah Daerah membentuk Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar, ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiara dan ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait.
- Pemberitaan media masih lebih perspektif ke pemerintah, seharusnya banyak berita tentang merawat alam agar alamnya tidak punah dan tidak diganggu atau merawat peradaban mengingat Kalimantan Utara juga memiliki Kawasan konservasi Mangrove dan Bekantan.
Sumber: Dewan Pers
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now