KPU Nunukan Tetapkan Irwan Sabri-Hermanus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terpilih 2025-2030 Malam Ini
NUNUKAN – Pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan penarikan permohonan gugatan dari pemohon pasangan calon nomor atas satu Andi M Akbar dan Serfianus atas perkara nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025, malam ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan akan melakukan penetapan Irwan Sabri dan Hermanus (IRAMA) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Nunukan periode 2025-2030.
Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Rahman mengatakan, terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024 atas perkara nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah di tetapkan yang mana mengabulkan penarikan permohonan gugatan oleh pemohon yang dibacakan oleh Ketua MK pada Selasa (04/02/2025), pukul 19.10 WIB.
“Pembacaan putusan dismissal dibacakan tadi malam, begitu pun dengan salinan putusan juga telah diunggah melalui website resmi MK,” terang Rahman, Rabu (5/2).
Setelah adanya putusan MK ini, Rahman mengatakan jika malam ini KPU Nunukan akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan wakil bupati Nunukan terpilih. “Malam ini pukul 19.30 kita akan laksanakan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kita juga akan mengundang ketiga paslon atau bisa diwakilkan oleh masing-masing liaison officer (LO),” ujarnya.
IRAMA unggul dengan 43.832 suara, Andi Akbar-Sefianus (GAAS) memperoleh 40.106 suara dan pasangan Basri-Hanafiah (BAHAGIA) dengan perolehan 23.361 suara. (jd)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now