Jelajah Daerah
Beranda Nusantara Pendidikan Agama Jadi Wajib, Kemendikdasmen Bergerak Cepat

Pendidikan Agama Jadi Wajib, Kemendikdasmen Bergerak Cepat

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Jakarta  –  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menyambut baik dan siap menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan adanya pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah.

“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Minggu (5/1/2025).

Menteri Mu’ti menambahkan, keputusan mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah sekaligus  memperkuat UU Sistem Pendidikan Nasional 20/2003 yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Salah satu Hakim MK, Arief Hidayat, menilai pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi. Menurutnya, MK berpandangan pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

“Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” pungkasnya. (infopublik.id)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan